Hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan
Hartalangit.com - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan karena dibilan ini pintu-pintu surga dibuka seluas-luasnya dan penuh ampunan dari Allah SWT atas segala perbuatan dosa yang pernah kita lakukan.
Pada bulan Ramadhan semua umat Muslim di wajibkan untuk menunaikan ibadah puasa karena merupakan rukun Islam yang ke-3. Tapi perlu di ingat bahwa puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga saja, tapi harus bisa mengendalikan perbuatan dan hawa nafsu karena tidak hanya makan dan minum saja yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Do'a mandi, niat dan buka puasa Ramadhan
Ada perkara-perkara lain selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa atau pahala puasa yang harus kita ketahui. Oleh karena itu, selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa Ramadhan, kita juga harus bisa menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, antara lain:
• Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
Maksudnya, puasa yang kita lakukan akan batal ketika adanya benda ('ain) yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam tubuh yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf, seperti mulut, telinga dan hidung.
Puasa di anggap batal jika benda tersebut dimasukkan ke dalam jauf dengan disengaja. Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika ada benda yang melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewati batas tersebut maka puasanya tetap sah.
- Untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
- Untuk telinga, batas awalnya adalah bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
- Untuk mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Puasa di anggap batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, air, atau benda lain yang masuk sampai tenggorokan. Tapi jika benda tersebut masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikitpun bagian dari benda itu yang sampai ke tenggorokan maka tidak membatalkan puasa.
Tapi jika benda yang masuk ke dalam jauf tersebut tidak disengaja atau lupa jika sedang berpuasa maka hal itu tidak membatalkan puasa asalkan benda yang masuk dalam jauf tidak dalam jumlah yang banyak.
Tapi meskipun lupa, jika yang dimakan dalam jumlah yang berlebihan (sangat banyak) maka hal tersebut di anggap membatalkan puasa. (Syekh Zainuddin Al-Maliabari, Fath Al-Mu'in, juz 1 halaman 259).
• Melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Misalnya saja pengobatan yang dilakukan pada orang yang sedang mengalami ambeien atau ketika orang yang sedang sakit kemudian dipasangi kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
• Muntah dengan sengaja.
Maksudnya jika seseorang yang sedang berpuasa muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), maka puasanya tetap sah (tidak batal) selama tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Tapi jika ada muntahannya yang tertelan dengan sengaja maka puasanya menjadi batal.
• Melakukan hubungan badan dengan lawan jenis (jima') dengan sengaja.
Dalam hal ini terdapat ketentuan khusus, yaitu: Puasanya tidak hanya batal dan tapi orang yang melakukan hal itu juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Dendanya yaitu harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Tapi jika tidak mampu, maka orang tersebut wajib memberi bahan makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau 3/4 liter beras) kepada 60 orang fakir miskin. Hal ini tidak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang telah diakukannya karena berhubungan badan di bulan puasa.
• Keluarnya mani yang disebabkan karena bersentuhan kulit.
Misalnya, mani keluar karena 0nan! atau karena bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan badan. Tapi jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka hal itu tidak membatalkan puasa.
• Haid atau nifas pada saat puasa.
Selain hukumnya membatalkan puasa, orang yang mengalami haid atau nifas juga berkewajiban untuk meng-qodho puasanya.
Puasa Ramadhan memiliki aturan yang berbeda dengan sholat dalam hal kewajiban untuk meng-qodho. Jika dalam sholat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk meng-qodho sholat yang ditinggalkan selama masa haid atau nifas, tapi untuk puasa Ramadhan wajib di qodho.
• Karena tidak waras/gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa.
Jika hal ini terjadi pada seseorang ketika sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasa yang dilakukannya menjadi batal.
• Murtad pada saat puasa.
Murtad adalah keluarnya seorang muslim dari agama Islam. Misalnya saja ada orang yang sedang berpuasa tapi kemudian mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma' alaih). Selain puasanya batal, orang tersebut juga berkewajiban untuk segera mengucapkan dua kalimat Syahadat dan meng-qodho puasanya.
Ketika salah satu dari beberapa perkara di atas terjadi pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, maka puasa yang dikakukan oleh seseorang menjadi batal.
Semoga ibadah puasa Ramadhan yang kita laksanakan diberikan kelancaran dan kesempurnaan serta diterima oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Amin yaa Robbal 'alamin.
Baca juga:
Demikian sedikit informasi tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Untuk informasi lain seputar Dunia Spiritual dan Supranatural, dapat dibaca pada artikel Harta Langit lainnya.
Semoga bermanfaat
Terima kasih
Terima kasih
Post a Comment for "Hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan"